Ialah keseluruhan dari ketentuan hukum, yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, termasuk Badan Hukum dengan Bumi, Air, dan Ruang Angkasa dalam seluruh wilayah dan mengatur pula wewenang yang bersumber pada hubungan tersebut.Hukum agraria secara umum diatur dalam UU No. 24 tahun 1960 tentang UU Pokok-pokok Agraria. Hukum agraria terdiri atas :
Hukum agraria terdiri atas :
a.Hukum pertanahan Ialah bidang  hukum yang mengatur hak-hak pengaturan atas tanah
b.Hukum pengairan Ialah yaitu bidang hukum yang mengatur hak-hak atas air
c.Hukum Pertambangan Ialah bidang hukum yang mengatur hak penguasaan atas bahan galian.Hukum pertambangan secara khusus diatur dalam UU no. 11 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Pertambangan
d.Hukum kehutanan Ialah bidang hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas hutan da hasil hutan.
e.Hukum Perikanan Ialah bidang hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas ikan dan lain-lain dan perairan darat lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar